Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) RAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi program aksi: a. penelaahan kebutuhan atau need assessment KLA; b. harmonisasi kebijakan perlindungan anak;
c. pelayanan dasar kesehatan, rujukan, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan; d. pelayanan pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan, formal dan informal; e. perlindungan anak di bidang hak sipil, partisipasi, dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; f. pelayanan bidang perumahan, sarana dan prasarana lingkungan, serta pelayanan fasilitas umum; dan g. pelayanan lingkungan hidup, kebutuhan dasar sanitasi dan penanganan akibatnya. (2) Program aksi yang harus ada dalam RAD KLA disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan kabupaten/kota.
