PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI...
Pasal 4
Tata Naskah Dinas yang telah ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara bertahap harus disesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
