Pasal 572
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
(1) Subbidang Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, penyimpanan basis data hasil kajian pembinaan dan pengembangan JFP, bahan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP, serta penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan bahan pengembangan diklat fungsional perencana. (2) Subbidang Akreditasi Kurikulum dan Penilaian Angka Kredit JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan pembangunan dan penyiapan bahan kegiatan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah, serta penyiapan bahan kegiatan sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
- Ketentuan Bagian Kelima seluruhnya dihapus.
Pasal II
- Semua penyebutan nomenklatur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca sebagai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
