PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 562
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I menyelenggarakan fungsi: a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis diklat gelar; b. pelaksanaan persiapan peserta diklat gelar; c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana diklat gelar; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat gelar; dan e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diklat gelar baik di dalam maupun di luar negeri.
