PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 560
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
(1) Subbidang Pengembangan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian dan analisis, pemantauan dan evaluasi program diklat perencanaan dan program JFP, serta penyiapan angggaran program diklat perencanaan dan JFP. (2) Subbidang Informasi dan Layanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penyajian informasi dan pengelolaan basis data diklat dan JFP, serta pelayanan informasi diklat dan JFP bagi perencana pusat dan daerah.
