PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 501
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan kawasan; b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan kawasan; c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan kawasan; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan kawasan; dan e. pemantauan, evaluasi, penialian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan.
