PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 499
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global; b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan global; c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan global; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan global; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global.
