Pasal 496
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan internasional; b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan internasional; c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan internasional; d. penyiapan usulan kerja sama pembangunan internasional; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kerja sama pembangunan internasional serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
