Pasal 485
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral; b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral; c. pengkoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral; d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri multilateral untuk pelaksanaan pembangunan; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
