Pasal 483
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pengembangan pendanaan bilateral lainnya; b. penyusunan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial; c. penyiapan usulan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya.
