Pasal 481
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; d. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah.
