Pasal 474
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan pendanaan luar negeri bilateral; b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri bilateral; c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral; d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral untuk pelaksanaan pembangunan; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; f. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; g. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
h. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
