PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 461
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan análisis kebijakan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; b. pelaksanaan penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan; c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; dan e. pemantauan…
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan.
