Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang ekonomi kreatif; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang ekonomi kreatif; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang ekonomi kreatif. 12. Ketentuan BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
