PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata; e. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pariwisata.
