Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jangka panjang, menengah dan tahunan; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
