PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Subdirektorat Industri menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang industri; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang industri; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang industri; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang industri.
