PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 279
Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
