Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; b pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; c penyusunan rencana penganggaran di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; d pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; dan e pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.
