Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
b pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara; c penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara; d penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara; e pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara; dan f pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang penerimaan negara.
