Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter; c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang keuangan negara dan analisa moneter dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan; d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
