PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 240
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Makro; b. Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter; c. Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; d. Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional; dan e. Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 9. Ketentuan Bagian Keempat Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259, dan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
