Pasal 136
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Pengembangan Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya.
