PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 134
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Agama menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang agama; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang agama.
