Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pendidikan dasar.
