Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, non- formal, dan informal; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan anak usia dini, non-formal, dan informal.
