Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan; d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
