PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian lokasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah; dan d. telah memiliki Dokumen Studi Pendahuluan.
