PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 4
BAB 2 — DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
(1) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun setiap tahun dengan mengikuti proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. (2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan.
