PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. menjadi pedoman bagi Menteri Perencanaan untuk menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur; dan b. menjadi pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama.
