PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 15
BAB 4 — USULAN RENCANA PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan rencana Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha yang telah menyelesaikan sepenuhnya tahap persetujuan kepada Menteri Perencanaan untuk diusulkan sebagai rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.
