PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan Rencana Proyek Kerjasama berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
