Pasal 7
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan Eselon I Pembina. (2) Program dan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. (3) Eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan Eselon II Pembina; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Eselon II Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan Bappeda Provinsi.
