Pasal 4
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2012, dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melalui dekonsentrasi adalah : a. koordinasi perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. koordinasi perencanaan prioritas pembangunan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam RKP, Renja-Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2012 dan RKA-Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2012. (5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
