PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk keperluan belanja modal.
