PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN
Gubernur dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
