Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
Tugas dan wewenang Tim Pemeriksa meliputi: a. melakukan Pemeriksaan berdasarkan Bukti awal yang cukup; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan Pelaporan pelanggaran; c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan; d. melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengundang Wistleblower, Terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan; dan f. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.
