PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian Perencanaan. (2) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Seskretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
