PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian Perencanaan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
