PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini daftar rencana pinjaman yang tercantum di dalam DRPHLN-JM tahun 2011-2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM. (2) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada RPPLN tahun 2011-2014 dan DRPHLN-JM tahun 2011-2014. (3) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan peraturan Menteri ini.
