Pasal 36
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyusun DRPPLN Khusus untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM Khusus dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 29, kecuali ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf c; b. Pasal 30; dan c. Pasal 31. (3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (4) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
