PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 27
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM. (2) Menteri menyampaikan DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPLN-JM, serta Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
