PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 19
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, adalah melampirkan Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan penugasan.
