PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Susunan organisasi MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Perencanaan.
