PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
ICCTF dibentuk dengan tujuan untuk bertindak sebagai lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah INDONESIA dalam pelaksanaan kegiatan dan mengelola dana hibah Penanganan Perubahan Iklim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah.
