PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 tentang Pembentukan INDONESIA Climate Change Trust Fund sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh dokumen operasional pelaksanaan ICCTF yang telah ada dan disahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
