PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian. (3) MWA menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Pemberi Hibah. (4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
