PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) MWA menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian. (3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA memberikan persetujuan atau penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
