PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Dana Perwalian ICCTF dapat disalurkan oleh MWA kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Non Pemerintah; d. Lembaga Swasta; dan/atau e. Perguruan Tinggi.
