PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dipersamakan sebagai Satker. (2) KPA dijabat oleh anggota MWA yang berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan. (3) Tugas dan Tanggung Jawab KPA adalah melaksanakan tugas-tugas KPA sesuai peraturan perundang-undangan.
